Dalam sambutannya, Sekda Kota Binjai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 KDMP di seluruh Indonesia, yang harus didukung penuh oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
"Seluruh Bupati dan Wali Kota wajib berkoordinasi dengan Gubernur dalam pelaksanaan teknis pembentukan KDMP. Program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembentukan koperasi ini harus dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah," jelas Irwansyah.
Saat ini, lanjutnya, di Kota Binjai telah dilaksanakan sosialisasi pembentukan KDMP di dua kelurahan, yakni Kelurahan Tangsi dan Kelurahan Tanah Merah. Diharapkan melalui sosialisasi ini, proses pembentukan KDMP di seluruh kelurahan di Kota Binjai dapat segera dipercepat.
Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian musyawarah desa khusus (musdesus) adalah hingga 31 Mei 2025, sedangkan KDMP harus sudah terbentuk paling lambat 30 Juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara Dr. Naslindo Sirait, Notaris Nova Sri Bulan Nasution, Kepala Bappeda Kota Binjai Majid Ginting, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Binjai.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Pemko Binjai menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), bertempat di Aula Pemko Binjai, jalan Jenderal Sudirman Nomor 6, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai kota, Kamis (22/05/2025).
0 Komentar