Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Binjai, Satres Narkoba Amankan 0,27 Gram Sabu


BLT.com, BINJAI, SUMUT
| Satres narkoba Polres Binjai, kembali menangkap pelaku (residivis) kasus narkoba dengan inisial J (54) di TKP, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 00.50 WIB. 

Awal muka terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu," terang Kasat Narkoba. 



Lebih lanjut, Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 WIB, tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,27 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.

"Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," ujar AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., 


Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengatakan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program Pemerintah, dan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda.

(RANGKUTI__RED





Keterangan Foto : Tersangka J bersama barang bukti ketika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. 

Posting Komentar

0 Komentar