BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satres Narkoba Polres Binjai lagi-lagi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria dengan inisial HY (33) di TKP, jalan Sirsak Ujung Lingkungan VII, Kelurahan Suka ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (12/06/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Binjai Barat. Berbekal informasi A1 dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Binjai segera bertindak melakukan penyelidikan.
"Tak membutuhkan waktu lama, Unit II Sat Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit-II IPDA Eddy Supratman S.H., segera melakukan penyelidikan, dan sesampainya dilokasi tim melihat adanya seorang pria yang sesuai dengan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas (Tim) melakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa satu (1) buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari tangan terduga pelaku yang mengaku bernama HY," ucap AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, saat dilakukan interogasi, pelaku (HY) mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial PP di wilayah Binjai Barat, yang mana barang tersebut niatnya akan diedarkan serta dijual kembali. Kemudian personil Sat Narkoba mencari pelaku lain yang berinisial PP tersebut, namun tidak ditemukan. Tim lalu membawa pelaku HY ke Sat Narkoba Polres Binjai guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu (1) klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta satu (1) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nopol BK 6419 RBB. Selanjutnya pelaku HY (33) mengatakan bahwa dirinya merupakan warga Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Cengkeh Turi, jalan Yos Sudarso Lingkungan IX," terang Kasat Narkoba.
"Dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat (4) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Tersangka HY (33) bersama barang buktinya saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai.
0 Komentar