BLT.COM, MEDAN, SUMUT | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI, yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia, yang melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi, dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Kronologis perkaranya, pada September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus bermain kelereng di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, kemudian datang anak tersangka Irfan Mulia yang bernama Raihan melemparkan pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan atas perbuatan Raihan tersebut, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang.
Tidak lama berselang, tersangka melihat Raihan (anak tersangka) pulang dalam keadaan menangis, kemudian Tersangka mendatangi dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus karena telah membuat Raihan menangis, sehingga terjadi cekcok antara keduanya. Bahwa hal tersebut dilihat langsung oleh saksi Supangat dan pada saat saksi Supangat hendak melerai, tersangka langsung melarang saksi Supangat dengan mengatakan, “Lek, jangan ikut campur Lek”, pada saksi Supangat.
Keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus tersebut mengundang perhatian tetangga di sekitar rumah saksi Supangat, sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi yang merupakan Ibu kandung saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.
Pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui hal tersebut, saksi Marsona Mulyadi kemudian menanyakan pada tersangka kenapa tersangka membuat keributan dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, sehingga terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi, dan pada saat bertengkar tersebut, tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan tersangka dari arah depan saksi Marsona Mulyadi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka.
Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, maka warga yang berada di lokasi melerai keributan tersebut, dan berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka, tetapi tersangka kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.
"Perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi," ujar Adre W Ginting kepada Awak Media, Senin (23/06/2025) di Medan.
Selanjutnya, kata Adre W Ginting, perkara tersebut bergulir ke Kejari Asahan dan berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator serta pengakuan dari korban pada saat mediasi, dilakukan kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan korban, bertempat di Rumah Restorative Justice Kelurahan Siumbut-umbut.
"Luka yang diderita oleh korban sudah sembuh dan korban telah dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala," tandasnya.
Penyelesaian perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, sambung Adre, lebih mengedepankan penerapan hati nurani. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini adalah korban bersedia menerima permohonan maaf tersangka dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan Tokoh Masyarakat, keluarga kedua belah pihak, Penyidik dan Jaksa Fasilitator," paparnya.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting, telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI, yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia, yang melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi, dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Senin (23/06/2025).
0 Komentar