BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satresnarkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggrebekan terhadap barak-barak narkoba yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dari lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial A (45) yang tinggal di jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, serta N (55) yang tinggal di jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
"Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan," terang Kasat Narkoba Polres Binjai kepada Awak Media.
Lebih lanjut, kemudian personil Sat Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak-barak narkoba tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Terhadap A (45) dan N (55) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kedua tersangka mengatakan, benar bang, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas via WhatsApp kepada Wartawan.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barak-barak yang digunakan untuk memakai narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup AKP Junaidi. ((PR__RED))
Keterangan Foto : Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., memimpin langsung GSN di Desa Emplasemen Langkat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang buktinya, serta membakar barak-barak narkoba yang ada di TKP, Selasa (02/09/2025) siang.
0 Komentar