BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang 2 (dua) orang pemuda dengan inisal A (23) dan TN (27) di TKP, Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH, MH, kepada Awak Media menerangkan awal mula terjadinya penangkapan, petugas satres narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan, memberitahukan adanya peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir, sehingga masyarakat merasa resah.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP," ujar AKP Ismail SH, MH.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pada saat petugas menelusuri Desa Tandem Hilir, kemudian bertemu dengan 2 (dua) orang pemuda yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya serta yang duduk diboncengan berucap kepada petugas 'ADA PESAN BANG' dengan spontan dijawab oleh petugas 'YA ADA'.
"Setelah dijawab ada oleh petugas kedua pemuda tersebut menghentikan kendaraannya, kemudian mengeluarkan bungkusan dari saku celananya dan pada saat menyerahkan bungkusan tersebut langsung petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya," terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua pemuda tersebut, inisial A (23) dan TN (27) keduanya tinggal di Lingkungan 13 Kecamatan Medan Marelan, dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,31 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) lembar tisu warna putih (pembalut narkotika jenis sabu), 2 (dua) unit HP merk Vivo warna biru dan Oppo warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah nopol BK 6805 AHR.
"Terhadap A dan TN saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai beserta barang buktinya serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Ismail Pane., S.H., M.H.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Jasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Kedua tersangka bersama barang buktinya saat diamankan petugas ke Mapolres Binjai.


0 Komentar