Dua Pemuda Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Binjai Barat Tanpa Perlawanan


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Polres Binjai melalui Polsek Binjai Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial AQ (17) bersama HFF (21) sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor Polisi BK 3290 RC. Adapun TKP kasus penggelapan yang mereka lakukan adalah di jalan Durian Lingkungan VI Kecamatan Binjai Barat, Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepada Awak Media Kapolsek Binjai Barat AKP Sultoni S.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menerangkan awal mula terjadinya penangkapan, yang dimana kedua pelaku memohon kepada M. Arifin (tetangganya) untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil Gaji. 

"Untuk meyakinkan permintaan AQ bersama HFF, kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah (52) melalui handphone serta menanyakan bahwa AQ bersama HFF mau meminjam sepeda motornya, lalu dijawab oleh ibu Afsah kasihkan saja, selanjutnya bapak M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku," ujar AKP Junaidi kepada Wartawan, Jum'at (20/02/2026) siang.

Lebih lanjut, setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji kedua pelaku saat meminjam sepeda motor akan dikembalikan setelah selesai mengambil gajinya, akan tetapi sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan," sebut Kasi Humas.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Saat itu juga tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan., Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Terhadap AQ dan AFF langsung diboyong ke Polsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai," terang AKP Junaidi. (IPR_RED)



Keterangan foto : Kedua pelaku saat diamankan ke Mapolsek Binjai Barat bersama barang buktinya, Rabu (18/02/2026). (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar