BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Polres Binjai melalui Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MDA alias SAHRI (35) sebagai pelaku Pencurian satu unit Mesin Genset di Jenderal Gatot Subroto Link-1 Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Awal kejadian, pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB dinihari, Armain Suhadi (49) selaku pelapor keluar dari rumahnya untuk melansir bahan makanan yang akan di jual dipinggir jalan. Saat kembali lagi ke rumahnya pelapor melihat mesin genset yang diletak di samping rumah sudah hilang, atas kejadian tersebut, Armain Suhadi mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan.
Kemudian Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera melakukan cek TKP guna keperluan penyelidikan selanjutnya. Hasil penyelidikan tim dapat mengendus keberadaan pelaku, dimana pelaku ini juga diketahui sebagai residivis yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana pencurian.
"Kemudian IPDA Dzaky Raditya S.Tr.K., bersama anggotanya langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MDA alias SAHRI (35) di jalan Nanas-II Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," terang Kapolsek Binjai Barat.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan yang ada di kota Binjai. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Tersangka MDA alias SAHRI (35) pelaku pencurian mesin genset saat ditangkap Satreskrim Polsek Binjai Barat bersama barang buktinya.


0 Komentar