Tekankan Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Inkracht Van Gewijsde


BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., secara langsung membuka kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai, Drs. Ruslianto, M.Pd., menghadiri kegiatan tersebut, Rabu (22/04/2026).

Dalam sambutannya, Kajari Binjai memaparkan bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP terkait dengan kewenangan Jaksa.

"Tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin pada Kejaksaan Negeri Binjai," ujar Kajari.

Hal tersebut merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau di pakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.

"Adapun barang bukti yang dimusnakan Periode Desember 2025 sampai dengan Maret 2026 sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) perkara, yang terdiri dari Berkas Perkara Narkotika sebanyak 30 (Tiga Puluh) perkara, dengan rincian Barang bukti Sabu seberat 2.069,34 (Dua Ribu Enam Puluh Sembilan Koma Tiga Empat) gram, Barang bukti Ekstasi sebanyak sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) butir," ungkapnya.

Lebih lanjut, masih kata Iwan Setiawan, barang Bukti Ganja seberat 1.840,18 (Seribu Delapan Ratus Empat Puluh koma Satu Delapan) gram, serta OHARDA terdiri dari 10 (Sepuluh) perkara berupa baju dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) atau Keamanan Negara dan Ketertibaan Umum (KAMNEGTIBUM) terdiri dari 1 (Satu) Perkara berupa senjata tajam.

"Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong," tutupnya.



Dalam kesempatan yang sama, Kaban Kesbangpol Binjai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai beserta jajaran yang telah melaksanakan tugas dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik hingga proses penanganan perkara dapat dieksekusi.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, Kepolisian, dan BNN. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin guna mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari kejahatan narkoba, atau setidaknya mampu menekan peredarannya. Kerja sama lintas Instansi ini diharapkan dapat terus berlanjut demi mendorong pembangunan Kota Binjai yang lebih maju, berkelanjutan, dan sejahtera," tandasnya.

Untuk diketahui, diakhir acara dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh saksi dan tamu undangan hingga selesai situasi dan kondisi berjalan lancar aman dan terkendali.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG., M.KM., MBA., Kapolres Binjai yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kepala BNNK Kota Binjai Ucok Ferry, M.H., serta perwakilan Kepala Lapas Kota Binjai Rudi Sembiring, S.H., M.H., serta seluruh jajaran Kejari Binjai. (IPR__RED)




Keterangan Foto : Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. (Dok : Diskominfo Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar