Dua Orang Pria Pengedar Ganja Diciduk Polsek Binjai Kota Polres Binjai Bersama Barang Buktinya


BLT.COM, BINJAI
| Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja dengan inisial DS (43) & MPS (42) di TKP, jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5) pagi.

Penangkapan terhadap DS (43) & MPS (42) berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, untuk menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai keterangan dari masyarakat di TKP, tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DS (43) dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi.

"Ketika diinterogasi, Petugas menanyakan dari mana pelaku (DS) medapatkannya, kemudian dijawab dari seorang laki-laki inisial MPS (42) di jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat," ujar Kapolsek kepada Awak Media.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, sekira pukul 06.30 WIB.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih. Saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya," jelas AKP Diah.


Terpisah, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH, MH, atau yang akrab disapa IPan kepada Wartawan membenarkan bahwa kedua pelaku sudah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Binjai.

"Dan untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tegas Kasat Narkoba.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H., menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu Kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ucap Kapolres. (RED)




Keterangan Foto : Polsek Binjai Kota Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja dengan inisial DS (43) & MPS (42) di jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5) sekitar pukul 04.00 WIB. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar