Paripurna DPRD Langkat, Plt Bupati : Tingkatkan Kinerja dan Optimalkan Pengawasan


BINJAILANGKATTODAY.COM | Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, jalan T. Amir Hamzah, Kwala Bingei, Stabat, Rabu (29/7).

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Tiorita, berbagai saran, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat," ujar Tiorita.

Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar terus meningkatkan kinerja serta melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di Instansi masing-masing.

"Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini, masih banyak agenda yang harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah kita jadwalkan," tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.

Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dijelaskannya bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran bantuan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan akuntabilitas dan tata kelola Pemerintahan.

Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pandangan akhir, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, para Kepala Perangkat Daerah, Anggota DPRD Kabupaten Langkat, serta para Camat se-Kabupaten Langkat. (IPR)





Keterangan Foto : 
1. Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, bersama Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Perangin Angin, saat menandatangani pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Dok : Diskominfo Langkat)

Posting Komentar

0 Komentar