BINJAILANGKATTODAY.COM | Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya (Mr. X) di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution, Kasat Reskrim Polres Binjai, Kasi Humas Polres Binjai, dan Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Anindya Mapolres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Senin (10/8) pagi.
Pengungkapan Kasus Penemuan Bayi
Polres Binjai melalui Sat Reskrim Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. AKBP Bimo memaparkan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Kepling Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman.
"Kepling Muhammad Syarif datang ke Polsek Binjai Kota melaporkan adanya penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Aiptu Radiman, tepatnya di pinggir sungai Kelurahan Tangsi," ujar Kapolres.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, S.H., M.H., dan Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto beserta anggota untuk mengecek lokasi kejadian. Setelah dicek, ternyata benar ada mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dalam keadaan dibedung kain panjang warna coklat, dan plasenta atau tali pusarnya belum putus, masih menyatu.
"Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai, sebelum selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum," ujarnya.
Lebih lanjut, pada Jum'at, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga pelaku berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan berprofesi sebagai Bidan persalinan, diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi. Sementara tersangka kedua, RD (31), laki-laki berprofesi wiraswasta yang diduga membuang bayi ke lokasi kejadian, turut diamankan di lokasi yang sama," tandasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres merinci, dari hasil penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kami mengamankan satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp.500.000," terangnya.
Kapolres Binjai menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.
Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Pengungkapan Kasus Curat
Satreskrim Polsek Selesai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dimana para korban membuat dua (2) laporan terhadap pelaku, yang pertama di Polres Binjai dan kedua di Polsek Selesai.
AKBP Bimo menjelaskan kronologi cara kerja pelaku yang berinisial IH (31) beroperasi yakni, untuk laporan pertama, korban dipepet oleh pelaku dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang Tunai Rp.1.600.000, serta 3 unit Handphone.
"Dan untuk laporan yang kedua, saat korban sedang berkendara menuju tempat kerjanya kemudian dipepet oleh pelaku dengan mengendarai Honda Scoopy warna merah, yang secara tiba-tiba mendekati korban dan merampas kalung emas seberat 4 gram," ujar Kapolres.
Menurut pengakuan dari pelaku IH (31) saat diinterogasi, dirinya mengaku bahwa sebelumnya pernah beraksi di 13 tempat/lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai. Diantaranya, di Dusun Desa Sei Limbat, sekitar Payaroba, sebelum titi Payaroba, KM. 19 ada dua TKP, sekitar sawah lukis, jalur sawah lukis menuju tandem, dan simpang Indomaret Padang Brahrang.
"Namun pada lokasi-lokasi ini setelah kita cek belum ada laporannya, diharapkan pada masyarakat / korban lainnya agar segera melaporkan. Barang bukti yang diamankan sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 6647 AMK, handphone, jaket, celana, dan pakaian-pakaian yang dikenakan tersangka," kata Bimo.
Pengungkapan Kasus Curas
Polsek Binjai Timur telah berhasil mengungkap tindak kejahatan dengan kekerasan (curas) yang berada di wilayah hukumnya. Pelaku yang berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya bernisial A, H, dan L, serta AG masih DPO.
AKBP Bimo menjelaskan kronologinya di dua TKP berbeda, yang pertama LP dari Polsek Binjai Timur, waktu kejadiannya pada hari Senin, 13 juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di jalan Wahidin LK.III Kelurahan SM. Rejo Kecamatan Binjai Timur, korban mendapati ruko sudah terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Kemudian korban masuk ke dalam ruko dan melihat barang miliknya sudah hilang.
"Setelah di cek barang yang hilang antara lain BPKB motor, satu lembar STNK dan dua buah kunci gembok serta satu buah setrika. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur. Dimana pelakunya A (40) bekerjasama dengan L, dan sudah diamankan oleh Satreskrim Polsek Binjai Timur dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap AKBP Bimo.
Kedua, pada hari Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukur 04.45 WIB. Korban membuka pintu rumah dan melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5248 RHT warna putih miliknya telah hilang.
Adapun cara pelaku dengan merusak gembok pagar dan kunci pengaman cakram sepeda motor lalu di ambil dari rumah korban. Atas kejadian tersebut, telah diamankan tersangka dengan inisial H (36) umur dan A (40) dan AG masih DPO. Dengan barang bukti BPKB, satu lembar STNK, kunci motor, dan dua buah anak kunci gembok.
Pengungkapan Hasil Operasi Pekat
Polres Binjai mengungkap 27 kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026. Sebanyak 34 orang diamankan maupun ditindak dalam operasi yang menyasar perjudian, premanisme atau pungutan liar (pungli), minuman keras (miras), prostitusi / perzinahan hingga pornografi.
Kapolres mengatakan, Operasi Pekat Toba 2026 berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
"Operasi Pekat Toba 2026 dilaksanakan selama 21 hari dengan sasaran penyakit masyarakat berupa perjudian, premanisme atau pungutan liar, minuman keras, prostitusi atau perzinaan, serta pornografi," ujar Bimo.
Dari lima target sasaran tersebut, polisi mengungkap 27 kasus dengan 34 orang yang diamankan atau ditindak. Rinciannya, satu kasus perjudian, 16 kasus premanisme/pungli, sembilan kasus miras, dan satu kasus prostitusi / perzinaan.
Sementara dalam kasus perjudian, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka yang berperan sebagai pemasang atau pemain judi dadu sidik. Tersangka dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan buah mata dadu, dua mangkok pengocok dadu, satu piring penutup mangkok, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai Rp. 362.000.
Tidak hanya itu, kasus terbanyak berasal dari praktik premanisme atau pungutan liar. Sebanyak 16 kasus dengan 16 orang ditindak, yang mayoritas menyasar praktik parkir liar, Pak Ogah dan kegiatan sejenis.
"Terhadap 16 orang ini, kami lakukan pembinaan. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp.144.000, satu buah peluit, satu buah egrek, serta dua buah bendera penyeberangan," jelas Kapolres.
Untuk kasus minuman keras, Polres Binjai mengungkap sembilan kasus dengan sembilan orang yang melanggar Pasal 46 Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kesembilan orang tersebut juga dilakukan pembinaan. Polisi turut menyita 164 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
“Ancaman hukumannya tiga bulan, dan kesembilan orang ini kami lakukan pembinaan,” katanya.
Sedangkan dalam kasus prostitusi atau perzinahan, polisi mengungkap satu kasus dengan delapan orang yang dikenakan Pasal 411 KUHP.
"Ancaman pidananya satu tahun, dan kedelapan orang ini kami lakukan pembinaan," sebutnya.
Untuk sasaran pornografi, Kapolres menyebut tidak ada kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026.
Di akhir, Kapolres menegaskan, Polres Binjai akan terus melakukan kegiatan Kepolisian secara berkelanjutan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Binjai.
"Polres Binjai terus berkomitmen melakukan kegiatan Kepolisian secara berkelanjutan dalam rangka menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai," pungkasnya.
Keterangan Foto : Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers di Aula Anindya. (Dok : ist)
0 Komentar