Dua Orang Residivis Warga Aceh Diduga Pelaku Curanmor Diamankan Tim LIBAS Polres Binjai, Satu Unit N-MAX Disita Polisi

BINJAILANGKATTODAY.COM | Timsus Libas Polres Binjai mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu (16/8) pagi.

Kedua terduga, berinisial M.A (59) dan AD (32), diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX BL 5079 DBS berboncengan di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1 unit Yamaha NMAX, tiga buah obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci leter T tanpa gagang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sepeda motor tersebut diduga 'Hasil pencurian di wilayah Alue Kumba, Aceh Timur', yang kemudian dibawa ke Binjai untuk dijual. Kedua terduga juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.

Katimsus Libas IPDA Novriko Sijabat, S.H., M.H., selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Langsa Polda Aceh. Kedua terduga akan diserahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut terkait laporan polisi yang ada.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda SIK., MH., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

"Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat," ucap AKBP R. Bimo Moernanda.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dengan menghungi layanan 110 Call Center. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan terhadap aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai," tambah Kapolres. (IPR)

Keterangan Foto : Kedua Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor ketika diamankan Tim Sus LIBAS Polres Binjai bersama barang buktinya. (Dok : Humasres Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar