Kolaborasi Tim LIBAS dan Satres Narkoba Polres Binjai, 20 Tersangka Berhasil Diamankan

BINJAILANGKATTODAY.COM | Langkah Positif kembali ditunjukkan oleh Tim Satres Narkoba yang berkolaborasi dengan Tim Anti Begal (LIBAS) Polres Binjai. Hanya dalam kurun tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap 18 kasus narkotika dengan mengamankan 20 tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda SIK., MH., saat Konferensi Pers dengan para Awak Media yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (18/8) sore.

"Satuan Reserse (satres) narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran gerak narkotika dengan mengamankan total 20 orang tersangka yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan satu perempuan dalam kurun waktu 3 pekan terhitung sejak 24 Juli 2026 hingga 18 Agustus 2026," ucap AKBP Raden Bimo Moernanda SIK., MH.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut aparat Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, meliputi 250,86 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, 3 buah cartridge port getar, 8 unit handphone, 5 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit timbangan digital elektronik, serta uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.

Lebih lanjut, di antara pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar yang didapat dari tersangka berinisial AO dan DD (di wilayah Kecamatan Binjai Timur), dan inisial FI (di wilayah Kecamatan Binjai Barat) dengan barang bukti sabu seberat 100, 87 gram, serta inisial JS (di wilayah Kecamatan Binjai Timur) dengan sabu seberat 105, 5 gram.

"Atau perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto KUHP (undang-undang Nomor 1 Tahun 2023), junto (undang-undang Nomor 1 Tahun 2026) tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH., MH., menerangkan rincian keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Pertama berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Tim Anti Begal Langkah Inisiatif Berantas Aksi Streat Crime (LIBAS) bersama personel Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua tersangka berinisial AO dan DD. Dari keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 29,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, handphone dan sejumlah barang lainnya.

"Selang beberapa hari, tepatnya Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali membongkar peredaran sabu di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. Seorang tersangka berinisial FI diamankan, dan petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 100,87 gram," jelas Kasat Narkoba.

Kemudian personel Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Seorang tersangka berinisial JS diciduk, petugas menyita delapan paket sabu, yang terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan berat bruto mencapai 105,5 gram.

"Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektronik, plastik klip serta sejumlah perlengkapan lainnya.Jika tiga kasus menonjol tersebut dihitung, sedikitnya 235,59 gram sabu berhasil diamankan polisi," sebut AKP Ismail Pane.

Diakhir Kapolres Binjai menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.

"Untuk tersangka dengan barang bukti sabu lebih dari lima gram, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," tegasnya.

Keberhasilan polisi mengungkap kasus demi kasus juga menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dari APH saja. Namun peran keluarga, lingkungan dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam lingkaran narkotika.

Turut hadir pada press conference tersebut Wakapolres Kompol Muhammad Sofyan Helmi Nasution, Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, KBO Satres Narkoba IPTU Edi Supratman, Kanit II IPDA Berlin Sinaga, Katim Tim Anti Begal LIBAS IPDA Novriko Sijabat serta personel Satresnarkoba.(IPR)

Keterangan Foto : Polres Binjai menggelar kegiatan press conference pengungkapan keberhasilan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 3 pekan di Lapangan Apel Mapolres Binjai. (Dok : ist)

Posting Komentar

0 Komentar