Dorong Layanan Peradilan Digital, Plt. Bupati Tiorita Sambut Audiensi Pengadilan Agama Langkat


BINJAILANGKATTODAY.COM || Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., mendorong perluasan sosialisasi layanan peradilan digital hingga tingkat Desa dan Kelurahan guna memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum, memperoleh informasi administrasi perkara, serta mengurus dokumen perceraian secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital. Komitmen tersebut disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat, Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag., beserta jajaran di Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10) pagi.

Selain membahas perluasan sosialisasi layanan digital, pertemuan tersebut juga membicarakan undangan kepada Plt. Bupati Langkat untuk menghadiri peresmian kenaikan kelas PA Stabat menjadi Kelas IA yang dijadwalkan pada Kamis (29/10) mendatang.

Dalam audiensi itu, Ketua PA Stabat menyampaikan pentingnya dukungan Pemkab Langkat untuk memperluas penyebarluasan informasi mengenai layanan e-Court dan Elektronik Akta Cerai (EAC).

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan peradilan berbasis digital, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga memahami tata cara dan persyaratan penggunaannya.

Layanan e-Court memungkinkan proses administrasi perkara tertentu dilakukan secara elektronik, termasuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan ini, masyarakat berpotensi menghemat waktu dan biaya perjalanan karena sejumlah tahapan administrasi dapat dilakukan tanpa harus berulang kali datang ke pengadilan.

Sementara itu, Elektronik Akta Cerai (EAC) merupakan layanan yang berkaitan dengan penerbitan dan akses dokumen akta cerai secara elektronik sesuai prosedur yang ditetapkan. Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan, sekaligus mendukung proses administrasi yang lebih praktis dan tertata.

Untuk memastikan manfaat layanan digital tersebut diketahui secara luas, sosialisasi direncanakan menjangkau masyarakat hingga tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Pelaksanaannya akan melibatkan Kepala Desa, perangkat Pemerintahan setempat, Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh masyarakat sebagai mitra penyebarluasan informasi.

Keterlibatan aparatur Desa dinilai strategis karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat dan dapat membantu menjelaskan informasi mengenai jenis layanan, prosedur, serta persyaratan yang perlu dipenuhi.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi yang benar dan memahami pilihan layanan digital yang tersedia, termasuk bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Tiorita menyambut baik langkah PA Stabat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan digital. Ia menegaskan bahwa Pemkab Langkat mendukung berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Apapun yang sifatnya membangun Kabupaten Langkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat, saya sangat mendukung. Kami tentu menyambut baik upaya untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ujar Tiorita.

Ia berharap sosialisasi dapat dilaksanakan secara optimal melalui koordinasi dan sinergi antara PA Stabat dengan jajaran Pemkab Langkat, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan, Desa, dan Kelurahan.

Dengan dukungan lintas sektor tersebut, informasi mengenai layanan e-Court dan EAC diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan membantu mereka memahami cara mengakses layanan sesuai kebutuhan.

Menurut Tiorita, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan peradilan perlu diimbangi dengan penyebarluasan informasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, kolaborasi Pemerintah Daerah dan lembaga peradilan menjadi penting agar kemudahan layanan digital dapat diketahui dan dimanfaatkan secara tepat, tanpa mengabaikan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi Pemkab Langkat dan PA Stabat dalam memperluas akses informasi hukum, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih mudah dijangkau, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Turut mendampingi Plt. Bupati Langkat dalam audiensi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Bappedalitbang Rina Wahyuni Marpaung, serta Plh. Kepala Bagian Protokol M. Nawawi. (RED)

Keterangan Foto : Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat, Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag., beserta jajaran guna memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum, di Rumah Dinas Bupati Langkat. (Dok : Diskominfo Langkat)

Posting Komentar

0 Komentar