BINJAILANGKATTODAYCOM/Langkat
Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali memanas.
PTPN 1 Regional 1 diduga melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kesepakatan dan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat terkait status lahan yang hingga kini masih menjadi persoalan antara pihak perusahaan dengan kelompok tani masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak PTPN 1 Regional 1 diduga kembali melakukan penanaman tanaman kelapa sawit di atas lahan yang tengah diperjuangkan masyarakat melalui kelompok tani, pada Sabtu (3/10/2026).
Padahal sebelumnya, persoalan lahan tersebut telah dibahas dalam rapat Pansus DPRD Langkat yang dipimpin Dr. Donny Setha, ST., SH., MH., serta dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan.
Dalam proses tersebut, persoalan status lahan menjadi perhatian serius karena masih diperlukan kejelasan dan penyelesaian lebih lanjut. Bahkan, pembahasan tersebut turut melibatkan unsur terkait, termasuk ATR/BPN serta unsur Forkopimda.
Yang menjadi sorotan, sebelum dugaan penanaman kembali dilakukan, pihak ATR/BPN disebut telah melakukan plotting dan pemasangan pilar batas bersama di lokasi yang menjadi objek sengketa. Proses tersebut juga disebut disaksikan oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas penanaman kembali dilakukan ketika status dan batas lahan masih dalam proses pembahasan serta penyelesaian?
Apabila benar penanaman tersebut dilakukan oleh pihak PTPN 1 Regional 1, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan kewenangan atas kegiatan tersebut.
Sebab, hasil rapat Pansus DPRD Langkat bukan sekadar pembicaraan di ruang rapat. Ada proses peninjauan lapangan, pendataan, plotting, pemasangan pilar, serta keterlibatan sejumlah instansi terkait yang seharusnya menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan lahan secara terbuka dan terukur.
Jangan sampai proses penyelesaian persoalan lahan yang sedang ditempuh melalui lembaga DPRD dan instansi terkait justru terkesan diabaikan oleh aktivitas sepihak di lapangan.
Kelompok tani yang selama ini memperjuangkan lahan tersebut tentunya juga berhak mendapatkan kepastian mengenai status lahan serta kejelasan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas di lokasi.
PTPN 1 Regional 1 Diminta Beri Penjelasan
Atas kondisi tersebut, pihak PTPN 1 Regional 1 perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Apakah benar pihak PTPN 1 Regional 1 melakukan penanaman sawit di lokasi tersebut pada Sabtu (3/10/2026)?
Jika benar, apa dasar hukum dan dasar administrasinya?
Apakah kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pansus DPRD Langkat, ATR/BPN, maupun instansi terkait lainnya?
Dan yang paling penting, apakah penanaman tersebut tidak bertentangan dengan proses penyelesaian serta hasil pembahasan Pansus DPRD Langkat mengenai lahan eks HGU tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PTPN 1 Regional 1, ATR/BPN Langkat, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Persoalan lahan masyarakat bukan perkara sepele. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan sebelum status lahan memperoleh kejelasan secara resmi.(Blt1)



0 Komentar