Belum Capai Titik Temu Terkait Sengketa Lahan Dengan PT Amal Tani, Warga Berjanji Akan Kembali Melakukan Aksi Ke Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara Demi Menuntut Keadilan


BLT.COM, LANGKAT, SUMUT
| Konflik agraria antara warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat dengan PT. Amal Tani masih terus berlanjut hingga kini. Hal tersebut dibuktikan dengan kembali melakukan aksi (Demo) langsung di lahan yang menjadi sengketa. Dikarenakan PT. Amal Tani diduga tidak menunjukkan itikad baik, warga Desa Sumber Jaya melalui kuasa hukumnya, Amrullah Lubis, S.H., M.Kn., dan Ariansyah Putra, S.H., dari Kantor Hukum Lubis Ariansyah & Associates, menyatakan keinginannya perihal pendudukan lahan, dengan melakukan pemanenan buah sawit di lahan konflik tersebut, Selasa (03/06/2025) siang.

Sebelumnya, Puluhan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Langkat pada Rabu (28/05/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap PT. Amal Tani yang dituding telah menguasai lahan milik warga seluas 50 hektare secara ilegal selama kurang lebih 46 tahun. Dengan membawa poster-poster tuntutan dan satu unit mobil komando, massa menyuarakan kekecewaan mereka. Salah satu poster yang dibentangkan berbunyi, 'HUKUM Milik Siapa?' sebuah pertanyaan tajam yang mencerminkan kegelisahan masyarakat atas kejelasan hukum terhadap hak atas tanah mereka.

Sementara itu, dalam aksi kali ini, Rabu (03/06/2025), Tampak Ratusan Warga Desa Sumber Jaya hadir kelokasi untuk menyuarakan aspirasinya. Perwakilan warga, Parno, dalam orasinya mengatakan bahwa PT. Amal Tani telah merampas sumber penghidupan warga. Mereka menghancurkan sumber hidup masyarakat Sumber Jaya, lahan yang disengketakan merupakan tanah negara bebas yang telah dibuka dan dikuasai masyarakat sejak lama. Hal ini didukung oleh dokumen sah berupa Surat Keterangan Tanah (tahun 1979), Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1986, serta surat resmi dari Kepala Sub Direktorat Agraria Langkat tahun 1980 yang menguatkan klaim warga atas kepemilikan tanah tersebut.

"Hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan PT. Amal Tani telah menanam kelapa sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki legalitas berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun izin lingkungan atas lahan tersebut. Karena, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, Pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan Perusahaan mengosongkan lokasi yang berada di luar izin HGU," paparnya. 

Ia juga menegaskan bahwa Ini bukan lagi persoalan konflik agraria atau sengketa, melainkan pelanggaran hukum oleh Perusahaan yang harus segera ditindak. Masyarakat bukan pencuri, justru PT. Amal Tani yang telah menggarap tanah rakyat secara ilegal. 

Dalam aksi tersebut, Parno juga menyampaikan tuntutan utama warga Desa Sumber Jaya, di antaranya mengembalikan tanah seluas 50 hektare yang berada di luar HGU kepada pemilik sah, mengevaluasi dan mencabut izin HGU PT. Amal Tani, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya, dan melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.

"Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPN, serta instansi terkait dapat bersikap adil, objektif, dan berpihak pada kebenaran. Kami hanya menuntut hak kami yang sah secara hukum dan konstitusi," ujarnya. 


Setelah itu, pihak PT. Amal Tani meminta kepada 10 orang Perwakilan warga Desa Sumber Jaya untuk bernegosiasi langsung di lahan yang menjadi sengketa tersebut. Pantauan Wartawan, tampak warga (bapak-bapak dan ibu-ibu) didampingi kuasa hukumnya memasuki lokasi yang sudah ditentukan pihak PT. Amal Tani untuk bernegosiasi. KabagOps Polres Langkat, Kompol Abdul Rahman S.H., M.H., bersama Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang turut mengantarkan warga menuju ke tempat lokasi perwakilan PT. Amal Tani yang sedang menunggu. 

Pada negosiasi tersebut, kuasa Hukum warga Desa Sumber Jaya Amrullah Lubis S.H., M.Kn., mengatakan keinginan warga kepada PT. Amal Tani agar menunjukkan itikad baik atau sikap sukarela dengan menyerahkan areal seluas 50 hektare lahan milik warga (lokasi yang sedang mereka duduki saat ini) kepada pemiliknya. 

"Bahwa lokasi tempat mereka sedang bernegosiasi saat ini menurut Badan Pertanahan Nasional adalah milik warga Desa Sumber Jaya. Nah, apakah pihak PT. Amal Tani bersedia merelakan tanah tersebut diberikan kepada warga..? Kami tidak akan berlama-lama, hanya ini saja yang kami pertanyakan, dan apabila tidak diindahkan, maka kami akan mengambil sikap melakukan pemanenan buah sawit yang ada dilahan tersebut," ujarnya. 


Menanggapi hal itu, perwakilan PT. Amal Tani menyampaikan bahwa perihal 50 hektare areal tanah diluar HGU milik warga itu, seperti apa yang disampaikan kuasa hukum barusan, kami tidak tahu dimana lokasi pastinya. Dan lokasi yang kita duduki saat ini menurut catatan adalah milik PT. Amal Tani. "Jadi, Siapapun itu orannya tidak boleh diganggu gugat apalagi melakukan pemanenan," pungkasnya. 

Oleh karena tidak juga mendapat titik kesepakatan antara kedua belah pihak, maka berakhirlah negosiasi, warga bersama kuasa hukumnya pun berjanji akan melakukan aksi Demo yang lebih besar lagi dikantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Bila perlu warga juga akan melakukan aksi ke Pemerintah Pusat demi tercapainya sebuah keadilan kepada masyarakat kecil. Dan warga pun kembali pulang kerumah dengan rasa kecewa. 

((RANGKUTI__RED))





Keterangan Foto : Ratusan warga Desa Sumber Jaya kembali melakukan aksi Demo menuntut keadilan agar lahan milik warga dikembalikan kepada pemiliknya. 

Posting Komentar

0 Komentar