Terkait Hak Interpelasi, Angket, Dan Menyatakan Pendapat Di Kota Binjai, Analis Politik : Sungguh Miris...!

Teks Foto : Mantan Anggota DPRD kota Binjai periode (2014-2019) Ambi Suswandi Buana S.ST., M.Kesos., yang juga seorang Analis Politik.

BLT.COM, BINJAI, SUMUT
| Melihat perihal yang sedang terjadi di internal pelaksana Pemerintahan kota Binjai, yaitu DPRD dan Pemko, saya tergerak untuk sedikit memberikan penjelasan terkait 3 Hak ampuh DPRD, Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat. "Agar semua pihak dapat memahami mekanisme yang akan digulirkan. Miris rasanya jika lembaga seperti DPRD salah melakukan langkah politik terkait Hak yang dimilikinya," ungkap Analis Politik Ambi Suswandi Buana S.ST., M.Kesos., kepada Wartawan via WhatsApp, Jum'at (08/05/2026) malam.

Ambi yang juga merupakan mantan Anggota DPRD kota Binjai periode (2014-2019) menjelaskan, pertama Hak Interpelasi. Singkatnya, Hak untuk meminta keterangan Wali Kota terkait kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat kota Binjai. Jika permasalahan yang di angkat tidak memenuhi semua unsur tersebut, maka sungguh sangat miris apabila DPRD tetap memaksakan 'Hak Interpelasi' ini.

"Mekanisme Hak Interpelasi itu sendiri adalah jika ditemukan kebijakan yang memenuhi unsur diatas, lalu diusulkan oleh minimal 2 fraksi, (jumlah anggota DPRD disesuaikan dengan tatib setempat), kemudian usulan tersebut di UP ke rapat Pimpinan DPRD. Bila berlanjut, Pimpinan akan mendisposisi kepada Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD untuk dijadwalkan rapat Paripurna Hak Interpelasi ini," jelasnya.

Lebih lanjut, bila BANMUS tidak KUORUM, maka tidak bisa dijadwalkan. Pada saat Rapat Paripurna, diwajibkan dihadiri oleh minimal sebanyak 3/4 dari jumlah anggota DPRD. Bila kurang, maka rapat Paripurna tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Pengambilan keputusan wajib diikuti oleh minimal setengah (1/2) plus 1 anggota DPRD yang HADIR. Keliru jika setengah (1/2) plus 1 ini dijadikan syarat dimulainya rapat Paripurna, karena hal ini tertuang dalam PP no. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Turunan dari UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," paparnya.

Kemudian Ambi mengatakan bahwa, Hak Interpelasi tidak bisa digabung atau disatukan dengan Hak Angket, atau Hak menyatakan pendapat. Karena ketiga hak ini seperti anak tangga, harus dilakukan satu persatu dengan mekanisme dan tujuan yang berbeda.

"Jadi harus Hak interpelasi dulu (mempertanyakan kebijakan), kemudian Hak Angket (membentuk pansus terhadap jawaban Wali Kota), lalu Hak menyatakan pendapat (memberikan rekomendasi DPRD kepada Mahkamah Agung). Ketiga Hak ini punya fungsi dan tujuan serta mekanisme yang berbeda. Tidak bisa dijadikan satu," tegasnya.

Diakhir Ambi mengutip dari ucapan Mantan Ketua Umum (Mantum) BPP Hipmi Bahlil Lahadalia, "Janganlah kita BERORGASME dengan pikiran kita sendiri". Menurut keyakinan saya, apalagi terkait rakyat, jangan karena masalah pribadi, rakyat menjadi tameng untuk memuluskan orgasme pikiran kita sendiri. Karena, semua sudah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 dan PP no. 12 tahun 2018 yang menjadi dasar hukum penyusunan tatib DPRD.

"Harusnya sebagai pemegang amanat rakyat, dan juga representasi dari Partai Politik, terlebih membawa nama lembaga DPRD, setiap ucapan, setiap perbuatan, setiap langkah, dan setiap kebijakan WAJIB dan HARUS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan yang terpenting harus mewakili masyarakat banyak, bukan memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi kita," pungkas Ambi. (IPR__RED)

Posting Komentar

0 Komentar