BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Mengingat penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya, karena dapat mengancam kelangsungan hidup dan merusak moral serta masa depan generasi muda penerus bangsa. Polres Binjai menghimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih peduli serta berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Awasi pergaulan putra-putrinya sehingga tidak terjerumus dalam jurang narkoba, segera laporkan jika mengetahui pengguna maupun pengedar narkoba disekitar kita sehingga segera mendapat penanganan dari pihak kepolisian.
Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Bandar Narkoba
Awal terjadinya penangkapan, setelah selesai melaksanakan apel pagi, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menerima telepon dari seorang Tokoh Masyarakat yang memberitahukan bahwa di Desa tempat tinggalnya sedang adanya transaksi jual beli narkoba.
"Menyikapi informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit-1 IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan informasi awal," terang AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga EC (43), dan ditemukan padanya barang bukti berupa delapan (8) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram, serta satu (1) buah tas warna hitam. Setelah ditanya petugas terhadap EC (43), dirinya mengaku tinggal di jalan Rambutan Gg. Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, serta narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Kwala Mencirim.
"Terhadap pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," beber Kasat Narkoba.
Sedang Menunggu Pembeli Di Teras Rumah
Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AR (42) di TKP, di jalan Tanjung Periuk No.4 Lingkungan VI, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, selasa (17/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menerangkan awal mulai penangkapan, pada saat personil sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan lokasi sebuah rumah yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
"Tim dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah menemukan keberadaan sebuah rumah sesuai informasi, dan menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di teras untuk menunggu sesuatu. Merasa buruannya tidak salah sasaran, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga serta melakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua (2) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,22 gram, satu (1) satu dompet warna hitam, dua puluh delapan (28) plastik klip kosong, serta dua (2) pipet skop hasil modifikasi," jelas Kasat Narkoba.
"Terhadap AR beserta barang buktinya lamgsung diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tambahnya.
Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Di Boyong Ke Polres Binjai
Satres narkoba polres Binjai, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial BW (21), Z (25), dan GP (30) di TKP, jalan Soekarno - Hatta KM. 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Awal penangkapan bermula, Tim dibawah pimpinan Kanit-2 IPDA Eddy Supratman, S.H., melakukan pengintaian serta penyelidikan di TKP lebih kurang selama dua hari, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat menelusuri jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang saat itu sedang posisi jongkok di samping sepeda motornya serta memegang bungkus rokok, namun saat akan didekati oleh petugas ketiga pria tersebut dengan spontan berdiri serta menjatuhkan bungkus rokoknya," ujar AKP Syamsul Bahri S.E., M.H.
Melihat kejadian tersebut, petugas merasa aneh serta curiga sehingga petugas langsung menyuruh ketiganya untuk mengambil bungkus rokok yang dijatuhkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa dua (2) bungkus kotak rokok, yang rokok merk Sampoerna berisikan satu (1) plastik klip transparan dan narkotika ekstasi sebanyak dua puluh lima (25) butir berwarna hijau, sedangkan bungkus rokok merk LA di dalamnya terdapat satu (1) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak dua puluh lima (25) butir berwarna hijau dengan berat netto seluruh pil ekstasi tersebut 20.74 gram.
"Kemudia Tim mengamankan barang bukti lainnya yaitu, satu (1) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BK 4672 CW, satu (1) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BK 4878 UN, serta dua (2) unit Hp Iphone warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi, dan pengakuan dari ketiganya, BW, Z dan GP, bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan dijualkan atau diedarkan di kota Binjai," urai Kasat Narkoba.
"Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi ketika dikonfirmasi oleh Awak Media BinjaiLangkatToday perihal penangkapan tersebut mengatakan, Benar bang, saat ini seluruh pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Selain itu, polisi juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak akan ada celah terhadap bandar Narkoba di Kota Binjai, akan kita sapu bersih. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Junaidi.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Mulai dari tanggal 13 Juni 2025 sampai hari ini Polres Binjai sudah lebih melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, hal ini bentuk kepiawaian Sat Narkoba (Unit-1 dan Unit-2) dibawah pimpinan Kasat AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., dan saat ini seluruh pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Binjai.
0 Komentar