Kejati Sumut Berikan Penerangan Hukum Kepada Dinas Kominfo


BLT.COM, MEDAN, SUMUT
| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum di Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo)  Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM Said Medan, dengan menghadirkan narasumber Kasi Penkum Adre W Ginting, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Elisabeth Panjaitan, S.H., dan Joice V Sinaga, S.H., Kamis (26/06/2025). 

Jaksa Ajak ASN Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, dan Bijak Bermedia Sosial

Penerangan hukum mengusung tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang Jasa dan Bijak Bermedia Sosial untuk Menghindari Jerat Hukum UU ITE. Penerangan hukum oleh Kejati Sumut diikuti pegawai Diskominfo Sumut.

Dalam sambutannya, Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Juanda Mahulae yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang menyampaikan bahwa materi yang diberikan oleh narasumber dapat bermanfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kominfo Sumut. "Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.

Selain itu, Yazid juga menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada. "Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan. Demgan adanya penerangan hukum ini kiranya dapat membuka wawasan seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Adre W Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi. “Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” ucapnya.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan "penerangan hukum di Diskominfo Sumut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa dan bijak bermedia sosial sagar terhindar dari jerat hukum," tutupnya. 




Narasumber pertama Elisabeth Panjaitan dalam materinya terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi menekankan pentingnya deteksi dini upaya korupsi dimulai dari tahap persiapan, proses pengadaan, tahap penyusunan dan penandatanganan kontrak, tahap pelaksanaan kontrak dan penyerahan barang jasa, pengawasan dan pelaporan keuangan audit.

"Apabila dalam tahapan ini ada upaya-upaya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri lewat kolusi atau nepotisme, ini lah yang menjadi awal mula munculnya tindak pidana korupsi. Kalau tahapan demi tahapan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa-nya, maka perilaku korupsi bisa dihindari," tandasnya.

Narasumber kedua, Joice V Sinaga mengajak seluruh ASN Diskominfo Sumut agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terpancing untuk membuat status yang merugikan orang lain atau merugikan diri sendiri.

"Kendalikan jarimu, karena jarimu adalah harimaumu. Kemudian, apabila mendapat kiriman video, gambar atau status seseorang, saring dulu sebelum di share. Jangan karena mengomentari status seseorang kita jadi terjerat hukuman," paparnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta dari ASN Diskominfo Sumut sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan, terutama terkait dengan berita hoax dan pembuatan konten tertentu yang menjelekkan orang lain. Secara bergantian, narasumber menjawab pertanyaan para peserta dan diakhiri dengan pemberian cenderamata dari Kejati Sumut kepada Diskominfo Sumut dan dari Diskominfo Sumut kepada Kasi Penkum Kejati Sumut.

((RANGKUTI__RED))




Keterangan Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum di Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo)  Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM Said Medan, dengan menghadirkan narasumber Kasi Penkum Adre W Ginting, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Elisabeth Panjaitan, S.H., dan Joice V Sinaga, S.H., Kamis (26/06/2025).

Posting Komentar

0 Komentar