Uang Rakyat untuk Akses Villa? Proyek Hotmix Tuai Amarah Publik, Kejari Diminta Periksa Ketua DPRD Langkat


BINJAILANGKATTODAY.COM/Langkat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya adalah penjaga nurani demokrasi lokal. Di tangannya melekat tanggung jawab besar—memimpin rapat, menyimpulkan keputusan politik, menyusun rencana kerja, mengoordinasikan alat kelengkapan dewan, serta memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan selaras demi kepentingan rakyat.

Namun, gambaran ideal tersebut kini dipertanyakan di Kabupaten Langkat. Ketua DPRD Langkat diduga tidak hanya menjalankan peran politik, tetapi juga terlibat jauh dalam pengurusan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Bahkan, muncul dugaan bahwa jabatan strategis tersebut dimanfaatkan untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Sorotan publik menguat setelah beredarnya video proyek pengaspalan hotmix yang viral di media sosial. Proyek bernilai Rp483.160.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu disebut sebagai usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD Langkat. Yang menjadi ironi, jalan yang diaspal justru membelah kawasan hutan perbukitan di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, dan berujung ke bangunan megah Puncak Villa Ratu, yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Langkat, Sribana SE.

Pokir yang seharusnya menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, demi kepentingan umum, kini diduga berubah arah. Bukan lagi memperjuangkan kebutuhan rakyat banyak, melainkan memuluskan akses menuju fasilitas yang disebut-sebut bersifat pribadi. Fakta ini memicu kemarahan masyarakat, terutama warga di wilayah lain yang selama bertahun-tahun harus bertahan dengan jalan rusak parah.

“Katanya anggaran terbatas. Tapi kenapa jalan di tengah hutan, yang tak ada satu pun rumah warga, bisa diaspal hotmix? Sementara jalan kami rusak dan tidak pernah diperbaiki,” ungkap seorang warga Desa Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, dengan nada geram.

Kegeraman publik semakin memuncak karena proyek tersebut berada di kawasan penyangga penting Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat belum memberikan penjelasan resmi terkait status jalan tersebut dan urgensi pengaspalannya.

Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Langkat, Munir, mengakui bahwa proyek tersebut memang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami sadar proyek ini akan menjadi sorotan. Namun karena itu merupakan usulan Pokir pimpinan DPRD Langkat, maka dilaksanakan. Sementara banyak usulan masyarakat melalui Musrenbang yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).

Pandangan lebih tegas datang dari kalangan pengamat hukum. Mereka menilai, jika proyek tersebut benar diperuntukkan sebagai akses menuju fasilitas pribadi pejabat, maka hal itu berpotensi kuat melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi.

“APBD adalah uang rakyat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika pengaspalan ini dilakukan tanpa melalui Musrenbang, apalagi berulang dalam dua tahun anggaran, maka konsekuensi hukumnya sangat serius,” tegas Abdul Manan, SH, MHum, Selasa (02/02/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dikaitkan dengan penggelapan anggaran maupun tindak pidana pencucian uang.

“Setiap proyek jalan APBD wajib melalui mekanisme perencanaan yang sah dan memiliki asas manfaat bagi masyarakat luas. Jika digunakan untuk akses villa pribadi, itu adalah bentuk nyata penyalahgunaan anggaran dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tandasnya.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Pokir pimpinan DPRD tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana SE, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Jumat (30/01/2026) terkait proyek pengaspalan hotmix menuju Puncak Villa Ratu di Desa Telagah belum memperoleh jawaban.

Di tengah realitas jalan rakyat yang kian terabaikan, publik kini menunggu satu kepastian: apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau kembali tunduk pada kekuasaan. (Bl).

Posting Komentar

0 Komentar