![]() |
| Teks Foto : PPG (33) Pelaku Penganiayaan terhadap mantan istrinya saat diamankan petugas Polsek Sei Bingai. (Dok : Humasres Binjai) |
BLT.COM, BINJAI, SUMUT | Polres Binjai, melalui Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial PPG (33), Swasta, di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.
Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N (26), hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, sedang berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.
Lebih lanjut, karena merasa sakit hati pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu, yang mengakibatkan korban tersungkur di lantai rumahnya.
Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya, serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan sedang kesakitan.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dinihari," tegas Kapolsek.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa terhadap pelaku penganiayaan saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai, serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan. (IPR__RED)

0 Komentar