BINJAILANGKATTODAY.COM || Pemerintah Kota Binjai mematangkan persiapan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Camat se-Kota Binjai.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Lanjutan Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan di Aula Pemerintah Kota Binjai, Jalan Sudirman No. 6, Kartini, Binjai Kota, yang dipimpin Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., Senin (12/10).
Dalam arahannya, Hasanul Jihadi menegaskan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari persoalan mendasar, yakni memastikan sampah rumah tangga terkelola dan terangkut secara optimal.
Pemko Binjai menargetkan kawasan pusat kota dan lingkungan perumahan sudah bersih setiap pukul 06.00 WIB. Untuk mendukung target tersebut, pengawasan lapangan akan ditingkatkan secara berkala, disertai penguatan Satgas Sampah hingga tingkat kelurahan dan pelibatan aktif masyarakat.
“Kita tidak mungkin menyuruh jajaran untuk bekerja dan turun ke lapangan tanpa memberikan alat kerja dan tata kelola anggaran yang jelas. Mari kita satukan visi dan hati untuk membersihkan Kota Binjai, mulai dari hal yang paling mendasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari Pimpinan Daerah, Camat, Lurah, hingga masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan langkah dan dukungan seluruh jajaran agar pelayanan kebersihan dapat berjalan lebih efektif serta menjangkau kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Ahmad Yani, S.STP., M.AP., menyampaikan pentingnya kesiapan operasional dalam mendukung pelimpahan kewenangan tersebut. Pengemudi truk sampah diwajibkan bertugas penuh waktu dan tidak berpindah-pindah penugasan demi menjaga kelancaran operasional.
Selain itu, pihak Kecamatan diminta segera merumuskan lokasi dan kebutuhan anggaran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) agar dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran. Masyarakat juga diharapkan membuang sampah pada titik yang telah ditentukan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, timbulan sampah Kota Binjai pada 2025 mencapai 56.745 ton per tahun atau sekitar 155,47 ton per hari. Kesiapan pelaksanaan pelimpahan kewenangan turut mencakup dukungan operasional berupa bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan armada, serta kebutuhan personel pengangkutan sampah di seluruh Kecamatan.
Rangkaian rapat koordinasi yang telah berlangsung sejak September hingga Oktober 2026 juga membahas kebutuhan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui persiapan ini, Pemko Binjai mendorong pengelolaan persampahan yang lebih terkoordinasi dengan memperkuat peran kecamatan, meningkatkan pengawasan, serta melibatkan masyarakat demi mewujudkan Kota Binjai yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat se-kota Binjai, serta para Lurah. (RED)
Keterangan Foto : Pemko Binjai menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Pihak Kecamatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Binjai. (Dok : Diskominfo Binjai)
0 Komentar