BINJAILANGKATTODAY.COM || Kepolisian Sektor (Polsek) Babalan jajaran Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Babalan membekuk seorang pria berinisial MA (36), warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, atas dugaan penggelapan perhiasan emas dan uang tunai bernilai puluhan juta rupiah.
Aksi pencurian menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Marhaini Wati (61) pada Kamis (15/10) sekira pukul 03.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban hendak menunaikan sholat tahajud di rumahnya di Jalan Suka Mulia Gang Meriam, Korban terkejut mendapati tabung gas LPG 3 kg miliknya yang berada di dapur sudah hilang, lalu korban menghubungi anaknya, Vindri (39).
Tak berselang lama, saat korban bersiap untuk menunaikan sholat subuh dan mengambil air wudhu, pelaku yang mengintai kembali beraksi menggasak barang berharga milik korban dari dalam kamar.
Korban mendapati telepon seluler merek OPPO miliknya raib, serta isi tas yang berisi 5 gelang emas, 4 cincin emas, 2 kalung emas, 1 kerabu emas, 1 unit speaker merk ADVANCE, dan uang tunai senilai Rp.12.000.000 telah disikat oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung mendatangi Mapolsek Babalan untuk membuat laporan Polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., bersama anggota Opsnal untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (16/10) sekira pukul 17.15 WIB. Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan mengetahui keberadaan terduga pelaku MA alias O'ek yang sedang bersembunyi di belakang rumah warga kawasan Jalan Suka Mulia.
Tanpa perlawanan, petugas berhasil menyergap terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tang, 3 lembar surat berharga emas, 1 unit HP OPPO, 1 buah baju coklat, 1 unit speaker ADVANCE, serta 2 buah gelang emas.
Pada saat di interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditahan di Mako Polsek Babalan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P. H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Polres Langkat Berkomitmen "Polisi Bersama Masyarakat", demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Langkat. (RED)
Keterangan Foto : Pelaku MA alias O'ek saat diamankan Polsek Babalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. (Dok : Humasres Langkat)
0 Komentar