BLT.COM, MEDAN, SUMUT |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., dan para Kasi pada Aspidum kembali mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur E pada JAM Pidum dan dikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejari Tapsel beserta jaksa fasilator, Selasa (10/06/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, S.H., M.H., ada pun perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan tersangka atas nama Khoiruddin Harahap, melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting, yakni pada Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tersangka mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi BB 1567 XF, datang dari arah Kecamatan Arse menuju arah Sipirok bersama isteri Tersangka sehabis menjalani operasi tumor payudara di kota Medan.
Kemudian, Tersangka melintas di Jalan Umum Sipirok – Arse KM 06-07 Kelurahan Bunga Bondar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kecepatan sekira 30-40 Km/Jam, kondisi jalan menurun, cuaca dalam keadaan cerah, pandangan bebas, dan arus lalu lintas tergolong sepi, namun Tersangka yang dalam keadaan lelah serta mengantuk, sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya yang kemudian menabrak Saksi korban Harnawati Lubis yang sedang berjalan pada posisi badan jalan di sebelah kiri menuju arah pasar Sipirok bersama dengan Saksi Irna Kusumawati Pane, sehingga Saksi Korban Harnawati Lubis terjatuh dan mengalami luka, lalu Tersangka langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
Selanjutnya Tersangka bersama masyarakat langsung membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk mendapatkan perawatan di RSUD Sipirok selanjutnya dirujuk ke Grand Medistra Lubuk Pakam.
Seiring waktu berjalan, sambung Adre W Ginting, perkaranya bergulir sampai ke Kajari Tapanuli Selatan dan oleh jaksa fasilitator dilakukan mediasi dan diperoleh kesepakatan Tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan Saksi Korban, dan Saksi Korban memaafkan permintaan maaf dari Tersangka.
"Alasan dilakukan penyelesaian perkara, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Tersangka juga sedang merawat istrinya yang mengalami sakit tumor payudara dan membutuhkan perawatan secara intensif ke Medan, Tersangka berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat, Tersangka juga tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran di SIPP dan CMS," ujarnya.
Mulianya hati korban yang mau memaafkan perbuatan tersangka, masih kata Adre W Ginting, telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Dimana, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ke depan akan berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.
"Penyelesaian perkara dengan pendekatan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka dan korban saling memaafkan dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Tokoh Masyarakat, Penyidik dan Jaksa Fasilitator," tandasnya.
((RANGKUTI__RED))
Keterangan Foto : Kejatisu melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., dan para Kasi pada Aspidum kembali mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur E pada JAM Pidum dan dikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejari Tapsel beserta jaksa fasilator, Selasa (10/06/2025).
0 Komentar